Pages

Ads 468x60px

Sabtu, 01 Juni 2013

KAJIAN PERMENDIKNAS NO. 24 TAHUN 2008


KAJIAN PERMENDIKNAS NO. 24 TAHUN 2008 
TENTANG STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH

A.    Tenaga Administrasi Sekolah

Administrasi (Ad+Ministrare) adalah proses penyelenggaraan kegiatan untuk mewujudkan rencana atau keputusan yang telah dibuat agar menjadi kenyataan, dengan cara mengatur kerja dan mengarahkan orang-orang yang melaksanakannya.

Tenaga Administrasi sekolah/madrasah ialah sumber daya manusia di sekolah yang tidak terlibat langsung dalam kegiatan belajar mengajar, namun keberadaannya sangat mendukung keberhasilan dalam kegiatan sekolah. Tenaga administrasi sekolah/madrasah menurut Permendiknas No. 24 Tahun 2008 adalah :

1.    Kepala Tenaga Administrasi Sekolah

2.    Pelaksana Urusan Administrasi

3.    Pelaksana Layanan Khusus

 

B.    Kompetensi

       Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kompetensi merupakan gambaran hakikat kualitatif dari perilaku tenaga administrasi yang tampak sangat berarti. Kompetensi tenaga administrasi sekolah/madrasah menurut Permendiknas No. 24 Tahun 2008 meliputih :

       1. Kompetensi Kepribadian

            Kompetensi kepribadian tenaga administrasi sekolah/madrasah meliputi:

a.      Memiliki integritas dan akhlak mulia.

Tenaga administrasi dalam tugasnya berprilaku sesuai dengan kode etik, bertindak konsisten dengan nilai dan keyakinannya, jujur dan memiliki komitmen.

b.      Memiliki etos kerja.

Tenaga administrasi dalam menjalankan tugas berdasarkan prosedur kerja, mengupayakan hasil kerja yang bermutu, bertindak secara tepat, fokus pada tugas yang diberikan dan meningkatkan kinerja serta melakukan evaluasi diri.

c.       Mengendalikan diri.

Tenaga administrasi dalam bertindak mampu mengendalikan emosi, bersikap tenang serta berpikir positif.

d.      Memiliki rasa percaya diri dan fleksibilitas.

Tenaga administrasi dapat memahami diri sendiri, mempercayai kemampuan sendiri, bertanggungjawab, belajar dari keselahan dan mengupayakan keterbukaan, menghargai pendapat orang lain, menerima diri sendiri dan orang lain serta mampu menyesusiakan diri dengan orang lain. 

e.      Memiliki ketelitian dan kedisiplinan.

Tenaga administrasi melaksanakan kaidah-kaidah yang terkait dengan tugasnya, memperhatikan kejelasan dan menyelesaikan tugas sesuai pedoman kerja serta mampu mengatur waktu, menaati aturan dan azas yang berlaku.

f.        Memiliki kreativitas, inovasi dan bertanggung jawab.

Tenaga administrasi selalu berfikir alternatif, memiliki gagasan baru dan mampu memanfaatkan peluang, mengikuti perkembangan iptek serta melaksanakan tugas sesuai aturan, berani mengambil resiko dan tidak melimpahkan kesalahan kepada pihak lain.

     

2.    Kompetensi Sosial

       Kompetensi sosial yakni kompetensi yang berhubungan dengan lingkungan dimana dia bekerja. Kompetensi sosial ini meliputi:

a.    Bekerja sama dalam tim.

Seorang tenaga administrasi mampu berpartisipasi dalam kelompok, menghargai pendapat orang lain serta mampu membangun semangat dan kelangsungan hidup tim.

b.    Memberikan layanan prima.

            Seorang tenaga administrasi selalu memberikan kemudahan layanan kepada pelanggan, menerapkan layanan sesuai dengan prosedur operasi standar, berempati kepada pelanggan, berpenampilan prima, menepati janji, bersikap ramah dan sopan, mudah dihubungi serta komunikatif.

c.    Memiliki Kesadaran berorganisasi.

            Tenaga administrasi sekolah memahami struktur organisasi sekolah/madrasah, mewujudkan iklim dan budaya organisasi yang kondusif, menghargai dan menerima perbedaan antar anggota, memiliki tanggungjawab  mencapai tujuan organisasi.

d.    Berkomunikasi efektif dan membangun hubungan kerja.

                 Tenaga administrasi sekolah bersikap sebagai pendengar yang baik, dapat memahami pesan orang lain dan menyampaikan pesan yang jelas, memahami bahasa verbal dan nonverbal serta patut menciptakan hubungan kerja yang harmonis, memposisikan diri sesuai dengan peranannya serta memelihara hubungan internal dan eksternal.

 

3.    Kompetensi Teknis.

       Kompetensi teknis tenaga administasi sekolah/ madrasah meliputi :

a.    Melaksanakan administrasi kepegawaian.

            Tenaga administrasi sekolah memahami pokok-pokok peraturan kepegawaian, membantu melaksanakan prosedur dan mekanisme kepegawaian, merencanakan kebutuhan pegawai dan menilai kinerja staf.    

b.    Melaksanakan administrasi keuangan.

            Tenaga administrasi sekolah/madrasah diharuskan memiliki pengetahuan dan melaksanakan manajemen keuangan. Tenaga administrasi sekolah memahami peraturan keuangan yang berlaku, membantu menyusun rencana anggaran pendapatan  dan belanja sekolah/madrasah (RAPBS/M) serta membantu menyusun laporan pertanggung jawaban keuangan sekolah/madrasah.

c.    Melaksanakan administrasi sarana dan prasarana.

            Tenaga administrasi sekolah/madrasah dapat menginterpretasikan peraturan administrasi sarana dan prasarana, membantu menyusun rencana kebutuhan, membantu menyusun rencana pemanfaatan sarana operasional sekolah/madrasah serta membantu menyusun rencana perawatan.

d.    Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat.

            Tenaga administrasi sekolah/madrasah membantu kelancaran kegiatan komite sekolah/madrasah, membantu merencanakan program keterlibatan pemangku kepentingan, membantu membina kerja sama dengan pemerintah dan lembaga masyarakat, membantu mempromosikan sekolah/madrasah dan mengkoordinasikan penelusuran tamatan serta melayani tamu sekolah/madrasah.

e.    Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan.

            Tenaga administrasi sekolah/madrasah memiliki kemampuan untuk menerapkan manajemen perkantoran untuk itu tenaga administrasi sekolah harus memahami peraturan kesekretariatan, membantu melaksanakan program kesekretariatan dan membantu mengkoordinasikan program kebersihan, kesehatan, keindahan, ketertiban, keamanan, kekeluargaan, kerindangan serta menyusun laporan.

f.     Melaksanakan administrasi kesiswaan.

            Tenaga administrasi sekolah/ madrasah dituntut untuk melakukan manajemen kesiswaan dimulai dari membantu penerimaan siswa baru, membantu orientasi siswa baru, membantu menyusun program pengembangan diri siswa hingga membantu menyiapkan laporan kemajuan belajar siswa.

g.    Melaksanakan administrasi kurikulum.

            Tenaga administrasi sekolah/madrasah mampu menerapkan manajemen di bidang kurikulum berupa membantu menyiapkan administrasi pelaksanaan standar isi, membantu menyiapkan administrasi pelaksanaan standar proses, membantu menyaiapkan administrasi pelaksanaan standar kompetensi lulusan serta membantu menyiapkan administrasi pelaksanaan standar penilaian pendidikan.

h.    Melaksanakan administrasi layanan khusus.

            Tenaga administrasi sekolah/madrasah dituntut juga untuk dapat menunjukkan kemampuan dibidang manajemen layanan khusus berupa mengkoordinasikan petugas layanan khusus; penjaga sekolah/madrasah, tukang kebun, tenaga kebersihan, pesuruh dan membantu mengkoordinasikan program layanan khusus antara lain Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), layanan konseling, laboratorium/bengkel dan perpustakaan.

i.      Menerapkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

            Tenaga administrasi sekolah/madrasah dalam pelaksanaan tugasnya mampu memanfaatkan TIK untuk kelancaran pelaksanaan administrasi sekolah/madrasah serta dapat menggunakan TIK untuk mendokumentasikan administrasi sekolah/madrasah.

 

4.    Kompetensi Manajerial

       Kompetensi manajerial meliputi :

a.    Mendukung pengelolaan standar nasional pendidikan.

            Tenaga administrasi sekolah/madrasah adalah seorang manajer untuk itu ia dituntut untuk dapat membantu merencanakan pendidikan berdasarkan standar nasional pendidikan, membantu mengkoordinasikan pelaksanaan standar nasional pendidikan serta membantu mendokumentasikan hasil pemantauan pelaksanaan standar nasional pendidikan.

b.    Menyusun program dan laporan kerja.

            Tenaga administrasi sekolah/madrasah  sebagai seorang manajer harus dapat menentukan prioritas, melakukan penugasan, merumuskan tujuan, menetapkan sumber daya dan menentukan strategi penyelesaian pekerjaan serta menyusun laporan.

c.    Mengorganisasikan staf.

            Tenaga administrasi sekolah/madrasah bertindak sebagai seorang manajer mampu menyusun uraian tugas tenaga kependidikan, memberikan pemahaman tupoksi, menyesuaikan rencana kerja dengan kemampuan organisasi, menggunakan pendekatan persuasif untuk mengkoordinasikan staf, berinisiatif dalam pertemuan, meningkatkan keefektifan kerja dan mengakomodasikan ide-ide staf serta menjabarkan kebijakan organisasi.

d.    Mengembangkan staf.

            Tenaga administrasi sekolah/madrasah sebagai seorang manajer akan selalu memberi arahan kerja, memotivasi staf serta memperdayakan staf.

e.    Mengambil keputusan.

            Tenaga administrasi sekolah/madrasah sebagai seorang manajer mampu mengidentifikasi masalah, merumuskan masalah menentukan tindakan yang tepat dan memperhitungkan resiko serta mengambil keputusan partisipatif.

f.     Menciptakan iklim kerja kondusif.

            Tenaga administrasi sekolah/madrasah seorang manajer dapat menciptakan hubungan kerja harmonis dan melakukan komunkasi interaktif serta menghargai pendapat rekan kerja.

g.    Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya.

            Tenaga administrasi sekolah/madrasah sebagai seorang manajer mampu memperdayakan aset organisasi berupa sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dana dan sumber daya alam serta mengadministrasikan aset organisasi berupa sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dana dan sumber daya alam.

h.    Membina staf.

            Tenaga administrasi sekolah/madrasah sebagai seorang manajer memantau pekerjaan staf, menilai proses dan hasil kerja, memberikan umpan balik serta melaporkan hasil pembinaan.

i.      Mengelola konflik.

            Tenaga administrasi sekolah/madrasah sebagai seorang manajer mampu mengidentifikasi sumber konflik, alternatif penyelesaian serta menggali pendapat-pendapat dan memilih alternatif terbaik.

j.      Menyusun laporan.

            Tenaga administrasi sekolah/madrasah sebagai seorang manajer dapat mengkoordinasikan penyusunan laporan dan mengendalikan penyusunan laporan.

C.    Tanggapan.
       Kompetensi tenaga administrasi sekolah/madrasah yang tercantum dan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia No. 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah dalam implementasinya dapat saya uraikan berikut ini :
1.      Kompetensi Kepribadian.
Kompetensi kepribadian dalam penerapannya adalah merupakan kompetensi dimana sub-sub kompetensinya masih sulit untuk dilaksanakan oleh mereka yang profesi atau kerjanya sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah seperti misalnya menunjukkan komitmen terhadap tugas, bertindak secara tepat, mengatur waktu, berfikir alternatif dan masih banyak lagi sub-sub kompetensi kepribadian lainnya. Hal ini disebabkan hal-hal berikut ini :
a)      Pengetahuan dan ketaatan terhadap nilai-nilai agama kurang
b)      Tingkat pendidikan formalnya yang dimiliki rata-rata tingkat SMA
c)      Etos kerja yang produktif belum dimiliki masih didominasi oleh budaya malas dan ketergantungan.
d)      Promosi jabatan kurang sehingga menyebabkan persaingan kerja dalam pengertian positif tidak ada.
e)      Tingkat kesejahteraan kurang menjamin 
2.      Kompetensi Sosial.
Kompetensi sosial dalam penerapannya telah berjalan kurang lebih 75 %, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain :
a)      Faktor kepribadian bawaan yang telah membeku
b)      Faktor pengalaman kerja rata-rata masih kurang
c)      Faktor tradisi atau budaya masing-masing
d)      Faktor kesejahteraan yang tidak merata
3.      Kompetensi Teknis.
Demikian pula halnya dengan Kompetensi teknis dalam penerapannya masih banyak yang belum terlaksana, hal ini disebabkan beberapa hal seperti berikut ini :
a)      Budaya baca masih kurang sehingga menyebabkan kurang memahami peraturan-persaturan yang berkaitan dengan sistem dan pola kerja.
b)      Pengetahuan di bidang administrasi kurang
c)      Kurangnya pelatihan dan workshop bagi tenaga administrasi sekolah/madrasah

4.      Kompetensi Manajerial.
Pengetahuan dan pengalaman kerja kurang, ditambah lagi dengan budaya baca juga kurang, kemudian etos kerja yang kurang baik serta kurangnya pelatihan dan workshop bagi tenaga administrasi sekolah/madrasah sehingga menyebabkan kompetensi manjerial ini pun berjalan kurang memadai sebagaimana yang diharapkan.
D.    Analisis kompetensi tenaga administrasi sekolah/madrasah jika dikelompokkan berdasarkan 3 (tiga) ranah kecerdasan (Intelektual, emosional dan spiritual).
1.    Kecerdasan Intelektual.
            Dalam beberapa literatur kita dapat menemukan berbagai ragam pembahasan tentang pengertian dan defenisi intelektual, dalam kamus psikologi Inteligensi diartikan sebagai kemampuan berurusan dengan abstraksi-abstraksi, mempelajari sesuatu, dan kemampuan menangani situasi-situasi baru. Dalam buku Kepemimpinan berbasis multiple intelligence karangan Prof. Abd. Kadim Masaong, M.Pd. dan Drs. Arfan A. Tilome, M,H,I halaman 62 disebutkan bahwa inteligensi adalah kemampuan untuk berpikir dan bertindak secara tepat berdasarkan pengalaman untuk memberikan respons dengan baik sebagai pemilih yang tepat, penghubung, pemecah masalah, negosiator, penyembuh dan pembangun sinergi untuk mencapai tujuan tertentu.
       Masih dalam buku yang sama disebutkan bahwa menurut Stoddard ada beberapa karakteristik kecerdasan inteletual yakni adanya kemampuan untuk memahami masalah-masalah  yang bercirikan : 
a)    mengandung kesukaran.
b)    komplek, yaitu mengandung bermacam jenis tugas yang harus dapat diatasi dengan baik dalam arti bahwa individu yang inteligen mampu menyerap kemampuan barudan memadukannya dengan kemampuan yang sudah dimiliki untuk kemudian digunakan dalam menghadapi masalah.
c)    abstrak, yaitu mengandung simbol-simbol yang memerlukan analisis dan interpretasi.
d)    ekonomis, yaitu dapat diselesaikan dengan menggunakan proses mental yang efisien dari segi penggunaan waktu.
e)    di arahkan pada suatu tujuan, yaitu bukan dilakukan tanpa maksud melainkan mengikuti suatu arah atau target yang jelas.
f)     berasal dari sumbernya, yaitu pola pikir yang membangkitkan kreativitas untuk menciptakan sesuatu yang baru dan lain.
       Dari pengertian dan karakteristik tersebut maka kompetensi tenaga administrasi sekolah/madrasah sebagaimana yang diatur dalam Permendiknas No. 24 Tahun 2008 yang dapat dikategorikan kedalam ranah kecerdasan intelektual adalah :
a)      Kompetensi kepribadian
Meliputi : - Memiliki ketelitian
-   Memiliki kreativitas dan inovasi 
b)      Kompetensi  Teknis
Meliputi : - Melaksanakan administrasi kepegawaian
-    Melaksanakan administrasi keuangan
-    Melaksanakan administrasi sarana dan prasarana
-    Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat
-    Melaksanakan adminitrasi persuratan dan pengarsipan
-    Melaksanakan administrasi kesiswaan
-    Melaksanakan adminsitrasi kurikulum
-    Melaksanakan administrasi layanan khusus
-    Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
c)      Kompetensi Manajerial
Meliputi : -  Mendukung pengelolaan standar nasional pendidikan
-    Menyusun program dan laporan kerja
-    Mengorganisasikan staf
-    Mengembangkan staf
-    Mengambil keputusan
-    Menciptakan iklim kerja kondusif
-    Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya
-    Membina staf
-    Mengelolan konflik
-    Menyusun laporan
2.    Kecerdasan Emosional
       Dalam pengertian sederhana kecerdasan emosional adalah sebagai penggunaan emosi secara cerdas. Ada beberapa indikator kecerdasan emosional sebagaimana disebutkan Dalam buku Kepemimpinan berbasis multiple intelligence karangan Prof. Abd. Kadim Masaong, M.Pd. dan Drs. Arfan A. Tilome, M,H,I halaman 80 yakni :
a)      Kesadaran diri
Mengetahui kondisi diri sendiri, kesukaan, sumber-daya, dan intuisi.
b)      Motivasi
Mengelola kondisi, implus, dan sumber-daya diri sendiri.
c)      Pengaturan diri
Kecenderungan emosional yang mengantarkan atau memudahkan peralihan sasaran.
d)      Empati
Kesadaran terhadap perasaan, kebutuhan, dan kepentingan orang lain
e)      Keterampilan sosial
Keterampilan dalam menggugah tanggapan yang dikehendaki orang lain.
Dari 4 (empat) kompetensi yang tersebut dalam Permendiknas No. 24 Tahun 2008 maka kompetensi yang dapat dikategorikan kedalam ranah kecerdasan emosional adalah :
a)      Kompetensi kepribadian
Memiliki integritas
Memiliki etos kerja
Mengendalikan diri
Memiliki rasa percaya diri
Memiliki fleksibilitas
Memiliki kedisiplinan
Memiliki tanggung jawab
b)      Kompetensi Sosial
Berkerja sama dalam tim
Memberikan layanan prima
Memiliki kesadaran berorganisasi
Berkomunikasi efektif
Membangun hubungan kerja
3.    Kecerdasan Spiritual.
       Kecerdasan spiritual adalah kecerdasan jiwa, yakni tingkat baru kesadaran yang bertumpu pada bagian dari dalam diri manusia yang berhubungan dengan kearifan di luar ego atau jiwa sadar, yang membantu menyembuhkan dan membangun diri manusia secara utuh, yang dengannya manusia tidak hanya mengakui nilai-nilai yang ada, tetapi lebih kreatif menemukan nilai-nilai baru, juga dapat menyeimbangkan makna dan nilai serta menempatkan kehidupan dalam konteks yang lebih luas (Prof. Abd. Kadim Masaong, M.Pd. dan Drs. Arfan A. Tilome, M,H,I. Hal 104).
Kecerdasan spiritual bila dijadikan sebagai indiktor dalam pengkategorian kompetensi tenaga administrasi sekolah/madrasah sebagaimana disebutkan dalam Permendiknas No. 24 Tahun 2008 tentang stantar tenaga administrasi sekolah/madrasah, maka kompetensi tersebut adalah :
Kompetensi kepribadian
Memiliki akhlak mulia (bertindak konsisten dengan nilai dan keyakinannya, berprilaku jujur).

1 komentar:

  1. keren, materinya sangat membantu, bisa ajarin saya gimana caranya buat blog sprti ini

    BalasHapus

 

Translate

TOT PAS SM

TOT PAS SM
Kenangan Mengikuti TOT PAS

Sample Text

Sample Text