KAJIAN PERMENDIKNAS NO. 24 TAHUN 2008
TENTANG STANDAR
TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH
A. Tenaga Administrasi Sekolah
Administrasi (Ad+Ministrare)
adalah proses penyelenggaraan kegiatan untuk mewujudkan rencana atau keputusan
yang telah dibuat agar menjadi kenyataan, dengan cara mengatur kerja dan
mengarahkan orang-orang yang melaksanakannya.
Tenaga Administrasi
sekolah/madrasah ialah sumber daya manusia di sekolah yang tidak terlibat
langsung dalam kegiatan belajar mengajar, namun keberadaannya sangat mendukung
keberhasilan dalam kegiatan sekolah. Tenaga administrasi sekolah/madrasah menurut
Permendiknas No. 24 Tahun 2008 adalah :
1. Kepala Tenaga
Administrasi Sekolah
2. Pelaksana Urusan
Administrasi
3. Pelaksana Layanan
Khusus
B. Kompetensi
Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap
individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang
sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kompetensi merupakan gambaran hakikat
kualitatif dari perilaku tenaga administrasi yang tampak sangat berarti.
Kompetensi tenaga administrasi sekolah/madrasah menurut Permendiknas No. 24
Tahun 2008 meliputih :
1.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi
kepribadian tenaga administrasi sekolah/madrasah meliputi:
a. Memiliki integritas
dan akhlak mulia.
Tenaga administrasi dalam tugasnya berprilaku
sesuai dengan kode etik, bertindak konsisten dengan nilai dan keyakinannya,
jujur dan memiliki komitmen.
b. Memiliki etos kerja.
Tenaga administrasi dalam menjalankan tugas
berdasarkan prosedur kerja, mengupayakan hasil kerja yang bermutu, bertindak
secara tepat, fokus pada tugas yang diberikan dan meningkatkan kinerja serta
melakukan evaluasi diri.
c. Mengendalikan diri.
Tenaga administrasi dalam bertindak mampu
mengendalikan emosi, bersikap tenang serta berpikir positif.
d. Memiliki rasa percaya
diri dan fleksibilitas.
Tenaga administrasi dapat memahami diri
sendiri, mempercayai kemampuan sendiri, bertanggungjawab, belajar dari keselahan
dan mengupayakan keterbukaan, menghargai pendapat orang lain, menerima diri
sendiri dan orang lain serta mampu menyesusiakan diri dengan orang lain.
e. Memiliki ketelitian
dan kedisiplinan.
Tenaga administrasi melaksanakan kaidah-kaidah yang terkait dengan
tugasnya, memperhatikan kejelasan dan menyelesaikan tugas sesuai pedoman kerja
serta mampu mengatur waktu, menaati aturan dan azas yang berlaku.
f.
Memiliki kreativitas, inovasi dan bertanggung
jawab.
Tenaga administrasi selalu berfikir
alternatif, memiliki gagasan baru dan mampu memanfaatkan peluang, mengikuti
perkembangan iptek serta melaksanakan tugas sesuai aturan, berani mengambil
resiko dan tidak melimpahkan kesalahan kepada pihak lain.
2. Kompetensi Sosial
Kompetensi
sosial yakni kompetensi yang berhubungan dengan lingkungan dimana dia bekerja.
Kompetensi sosial ini meliputi:
a. Bekerja sama dalam
tim.
Seorang tenaga administrasi mampu berpartisipasi dalam kelompok,
menghargai pendapat orang lain serta mampu membangun semangat dan kelangsungan
hidup tim.
b. Memberikan layanan
prima.
Seorang
tenaga administrasi selalu memberikan kemudahan layanan kepada pelanggan,
menerapkan layanan sesuai dengan prosedur operasi standar, berempati kepada
pelanggan, berpenampilan prima, menepati janji, bersikap ramah dan sopan, mudah
dihubungi serta komunikatif.
c. Memiliki Kesadaran
berorganisasi.
Tenaga
administrasi sekolah memahami struktur organisasi sekolah/madrasah, mewujudkan
iklim dan budaya organisasi yang kondusif, menghargai dan menerima perbedaan
antar anggota, memiliki tanggungjawab
mencapai tujuan organisasi.
d. Berkomunikasi efektif
dan membangun hubungan kerja.
Tenaga
administrasi sekolah bersikap sebagai pendengar yang baik, dapat memahami pesan
orang lain dan menyampaikan pesan yang jelas, memahami bahasa verbal dan
nonverbal serta patut menciptakan hubungan kerja yang harmonis, memposisikan
diri sesuai dengan peranannya serta memelihara hubungan internal dan eksternal.
3. Kompetensi Teknis.
Kompetensi teknis tenaga administasi
sekolah/ madrasah meliputi :
a. Melaksanakan
administrasi kepegawaian.
Tenaga
administrasi sekolah memahami pokok-pokok peraturan kepegawaian, membantu
melaksanakan prosedur dan mekanisme kepegawaian, merencanakan kebutuhan pegawai
dan menilai kinerja staf.
b. Melaksanakan
administrasi keuangan.
Tenaga
administrasi sekolah/madrasah diharuskan memiliki pengetahuan dan melaksanakan
manajemen keuangan. Tenaga administrasi sekolah memahami peraturan keuangan
yang berlaku, membantu menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah (RAPBS/M) serta
membantu menyusun laporan pertanggung jawaban keuangan sekolah/madrasah.
c. Melaksanakan
administrasi sarana dan prasarana.
Tenaga
administrasi sekolah/madrasah dapat menginterpretasikan peraturan administrasi
sarana dan prasarana, membantu menyusun rencana kebutuhan, membantu menyusun
rencana pemanfaatan sarana operasional sekolah/madrasah serta membantu menyusun
rencana perawatan.
d. Melaksanakan
administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat.
Tenaga
administrasi sekolah/madrasah membantu kelancaran kegiatan komite
sekolah/madrasah, membantu merencanakan program keterlibatan pemangku
kepentingan, membantu membina kerja sama dengan pemerintah dan lembaga
masyarakat, membantu mempromosikan sekolah/madrasah dan mengkoordinasikan
penelusuran tamatan serta melayani tamu sekolah/madrasah.
e. Melaksanakan
administrasi persuratan dan pengarsipan.
Tenaga
administrasi sekolah/madrasah memiliki kemampuan untuk menerapkan manajemen
perkantoran untuk itu tenaga administrasi sekolah harus memahami peraturan
kesekretariatan, membantu melaksanakan program kesekretariatan dan membantu
mengkoordinasikan program kebersihan, kesehatan, keindahan, ketertiban,
keamanan, kekeluargaan, kerindangan serta menyusun laporan.
f. Melaksanakan
administrasi kesiswaan.
Tenaga
administrasi sekolah/ madrasah dituntut untuk melakukan manajemen kesiswaan
dimulai dari membantu penerimaan siswa baru, membantu orientasi siswa baru,
membantu menyusun program pengembangan diri siswa hingga membantu menyiapkan
laporan kemajuan belajar siswa.
g. Melaksanakan
administrasi kurikulum.
Tenaga
administrasi sekolah/madrasah mampu menerapkan manajemen di bidang kurikulum
berupa membantu menyiapkan administrasi pelaksanaan standar isi, membantu
menyiapkan administrasi pelaksanaan standar proses, membantu menyaiapkan
administrasi pelaksanaan standar kompetensi lulusan serta membantu menyiapkan
administrasi pelaksanaan standar penilaian pendidikan.
h. Melaksanakan
administrasi layanan khusus.
Tenaga
administrasi sekolah/madrasah dituntut juga untuk dapat menunjukkan kemampuan
dibidang manajemen layanan khusus berupa mengkoordinasikan petugas layanan
khusus; penjaga sekolah/madrasah, tukang kebun, tenaga kebersihan, pesuruh dan
membantu mengkoordinasikan program layanan khusus antara lain Usaha Kesehatan
Sekolah (UKS), layanan konseling, laboratorium/bengkel dan perpustakaan.
i. Menerapkan Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK).
Tenaga
administrasi sekolah/madrasah dalam pelaksanaan tugasnya mampu memanfaatkan TIK
untuk kelancaran pelaksanaan administrasi sekolah/madrasah serta dapat
menggunakan TIK untuk mendokumentasikan administrasi sekolah/madrasah.
4. Kompetensi Manajerial
Kompetensi manajerial meliputi :
a. Mendukung pengelolaan
standar nasional pendidikan.
Tenaga
administrasi sekolah/madrasah adalah seorang manajer untuk itu ia dituntut
untuk dapat membantu merencanakan pendidikan berdasarkan standar nasional
pendidikan, membantu mengkoordinasikan pelaksanaan standar nasional pendidikan
serta membantu mendokumentasikan hasil pemantauan pelaksanaan standar nasional
pendidikan.
b. Menyusun program dan
laporan kerja.
Tenaga
administrasi sekolah/madrasah sebagai
seorang manajer harus dapat menentukan prioritas, melakukan penugasan,
merumuskan tujuan, menetapkan sumber daya dan menentukan strategi penyelesaian
pekerjaan serta menyusun laporan.
c. Mengorganisasikan
staf.
Tenaga
administrasi sekolah/madrasah bertindak sebagai seorang manajer mampu menyusun
uraian tugas tenaga kependidikan, memberikan pemahaman tupoksi, menyesuaikan
rencana kerja dengan kemampuan organisasi, menggunakan pendekatan persuasif
untuk mengkoordinasikan staf, berinisiatif dalam pertemuan, meningkatkan
keefektifan kerja dan mengakomodasikan ide-ide staf serta menjabarkan kebijakan
organisasi.
d. Mengembangkan staf.
Tenaga
administrasi sekolah/madrasah sebagai seorang manajer akan selalu memberi
arahan kerja, memotivasi staf serta memperdayakan staf.
e. Mengambil keputusan.
Tenaga
administrasi sekolah/madrasah sebagai seorang manajer mampu mengidentifikasi
masalah, merumuskan masalah menentukan tindakan yang tepat dan memperhitungkan
resiko serta mengambil keputusan partisipatif.
f. Menciptakan iklim
kerja kondusif.
Tenaga
administrasi sekolah/madrasah seorang manajer dapat menciptakan hubungan kerja
harmonis dan melakukan komunkasi interaktif serta menghargai pendapat rekan
kerja.
g. Mengoptimalkan
pemanfaatan sumber daya.
Tenaga
administrasi sekolah/madrasah sebagai seorang manajer mampu memperdayakan aset
organisasi berupa sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dana dan sumber
daya alam serta mengadministrasikan aset organisasi berupa sumber daya manusia,
sarana dan prasarana, dana dan sumber daya alam.
h. Membina staf.
Tenaga
administrasi sekolah/madrasah sebagai seorang manajer memantau pekerjaan staf,
menilai proses dan hasil kerja, memberikan umpan balik serta melaporkan hasil
pembinaan.
i. Mengelola konflik.
Tenaga
administrasi sekolah/madrasah sebagai seorang manajer mampu mengidentifikasi
sumber konflik, alternatif penyelesaian serta menggali pendapat-pendapat dan
memilih alternatif terbaik.
j. Menyusun laporan.
Tenaga
administrasi sekolah/madrasah sebagai seorang manajer dapat mengkoordinasikan
penyusunan laporan dan mengendalikan penyusunan laporan.
C. Tanggapan.
Kompetensi tenaga administrasi sekolah/madrasah yang tercantum dan
diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik
Indonesia No. 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/
Madrasah dalam implementasinya dapat saya uraikan berikut ini :
1. Kompetensi
Kepribadian.
Kompetensi
kepribadian dalam penerapannya adalah merupakan kompetensi dimana sub-sub
kompetensinya masih sulit untuk dilaksanakan oleh mereka yang profesi atau
kerjanya sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah seperti misalnya
menunjukkan komitmen terhadap tugas, bertindak secara tepat, mengatur waktu,
berfikir alternatif dan masih banyak lagi sub-sub kompetensi kepribadian
lainnya. Hal ini disebabkan hal-hal berikut ini :
a)
Pengetahuan dan ketaatan terhadap
nilai-nilai agama kurang
b)
Tingkat pendidikan formalnya yang
dimiliki rata-rata tingkat SMA
c)
Etos kerja yang produktif belum
dimiliki masih didominasi oleh budaya malas dan ketergantungan.
d)
Promosi jabatan kurang sehingga
menyebabkan persaingan kerja dalam pengertian positif tidak ada.
e)
Tingkat kesejahteraan kurang
menjamin
2. Kompetensi
Sosial.
Kompetensi
sosial dalam penerapannya telah berjalan kurang lebih 75 %, hal ini disebabkan
oleh beberapa faktor antara lain :
a)
Faktor kepribadian bawaan yang
telah membeku
b)
Faktor pengalaman kerja rata-rata
masih kurang
c)
Faktor tradisi atau budaya
masing-masing
d)
Faktor kesejahteraan yang tidak
merata
3. Kompetensi
Teknis.
Demikian
pula halnya dengan Kompetensi teknis dalam penerapannya masih banyak yang belum
terlaksana, hal ini disebabkan beberapa hal seperti berikut ini :
a)
Budaya baca masih kurang sehingga
menyebabkan kurang memahami peraturan-persaturan yang berkaitan dengan sistem
dan pola kerja.
b)
Pengetahuan di bidang administrasi
kurang
c)
Kurangnya pelatihan dan workshop
bagi tenaga administrasi sekolah/madrasah
4. Kompetensi
Manajerial.
Pengetahuan
dan pengalaman kerja kurang, ditambah lagi dengan budaya baca juga kurang,
kemudian etos kerja yang kurang baik serta kurangnya pelatihan dan workshop
bagi tenaga administrasi sekolah/madrasah sehingga menyebabkan kompetensi
manjerial ini pun berjalan kurang memadai sebagaimana yang diharapkan.
D. Analisis kompetensi tenaga administrasi
sekolah/madrasah jika dikelompokkan berdasarkan 3 (tiga) ranah kecerdasan
(Intelektual, emosional dan spiritual).
1. Kecerdasan
Intelektual.
Dalam beberapa literatur kita dapat
menemukan berbagai ragam pembahasan tentang pengertian dan defenisi
intelektual, dalam kamus psikologi Inteligensi diartikan sebagai kemampuan
berurusan dengan abstraksi-abstraksi, mempelajari sesuatu, dan kemampuan
menangani situasi-situasi baru. Dalam buku Kepemimpinan berbasis multiple
intelligence karangan Prof. Abd. Kadim Masaong, M.Pd. dan Drs. Arfan A. Tilome,
M,H,I halaman 62 disebutkan bahwa inteligensi adalah kemampuan untuk berpikir
dan bertindak secara tepat berdasarkan pengalaman untuk memberikan respons
dengan baik sebagai pemilih yang tepat, penghubung, pemecah masalah,
negosiator, penyembuh dan pembangun sinergi untuk mencapai tujuan tertentu.
Masih
dalam buku yang sama disebutkan bahwa menurut Stoddard ada beberapa karakteristik
kecerdasan inteletual yakni adanya kemampuan untuk memahami masalah-masalah yang bercirikan :
a) mengandung
kesukaran.
b) komplek,
yaitu mengandung bermacam jenis tugas yang harus dapat diatasi dengan baik
dalam arti bahwa individu yang inteligen mampu menyerap kemampuan barudan
memadukannya dengan kemampuan yang sudah dimiliki untuk kemudian digunakan
dalam menghadapi masalah.
c) abstrak,
yaitu mengandung simbol-simbol yang memerlukan analisis dan interpretasi.
d) ekonomis,
yaitu dapat diselesaikan dengan menggunakan proses mental yang efisien dari
segi penggunaan waktu.
e) di arahkan
pada suatu tujuan, yaitu bukan dilakukan tanpa maksud melainkan mengikuti suatu
arah atau target yang jelas.
f) berasal
dari sumbernya, yaitu pola pikir yang membangkitkan kreativitas untuk
menciptakan sesuatu yang baru dan lain.
Dari pengertian dan karakteristik
tersebut maka kompetensi tenaga administrasi sekolah/madrasah sebagaimana yang
diatur dalam Permendiknas No. 24 Tahun 2008 yang dapat dikategorikan kedalam
ranah kecerdasan intelektual adalah :
a) Kompetensi
kepribadian
Meliputi
: - Memiliki ketelitian
-
Memiliki kreativitas dan inovasi
b)
Kompetensi Teknis
Meliputi
: - Melaksanakan administrasi kepegawaian
-
Melaksanakan administrasi keuangan
-
Melaksanakan administrasi sarana dan prasarana
-
Melaksanakan administrasi hubungan sekolah
dengan masyarakat
-
Melaksanakan adminitrasi persuratan dan
pengarsipan
-
Melaksanakan administrasi kesiswaan
-
Melaksanakan adminsitrasi kurikulum
-
Melaksanakan administrasi layanan khusus
-
Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
c)
Kompetensi Manajerial
Meliputi
: - Mendukung pengelolaan standar
nasional pendidikan
-
Menyusun program dan laporan kerja
-
Mengorganisasikan staf
-
Mengembangkan staf
-
Mengambil keputusan
-
Menciptakan iklim kerja kondusif
-
Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya
-
Membina staf
-
Mengelolan konflik
-
Menyusun laporan
2. Kecerdasan Emosional
Dalam pengertian sederhana kecerdasan
emosional adalah sebagai penggunaan emosi secara cerdas. Ada beberapa indikator
kecerdasan emosional sebagaimana disebutkan Dalam buku Kepemimpinan berbasis
multiple intelligence karangan Prof. Abd. Kadim Masaong, M.Pd. dan Drs. Arfan
A. Tilome, M,H,I halaman 80 yakni :
a)
Kesadaran diri
Mengetahui
kondisi diri sendiri, kesukaan, sumber-daya, dan intuisi.
b)
Motivasi
Mengelola
kondisi, implus, dan sumber-daya diri sendiri.
c)
Pengaturan diri
Kecenderungan
emosional yang mengantarkan atau memudahkan peralihan sasaran.
d)
Empati
Kesadaran
terhadap perasaan, kebutuhan, dan kepentingan orang lain
e)
Keterampilan sosial
Keterampilan
dalam menggugah tanggapan yang dikehendaki orang lain.
Dari
4 (empat) kompetensi yang tersebut dalam Permendiknas No. 24 Tahun 2008 maka
kompetensi yang dapat dikategorikan kedalam ranah kecerdasan emosional adalah :
a) Kompetensi
kepribadian
Memiliki
integritas
Memiliki
etos kerja
Mengendalikan
diri
Memiliki
rasa percaya diri
Memiliki
fleksibilitas
Memiliki
kedisiplinan
Memiliki
tanggung jawab
b) Kompetensi
Sosial
Berkerja
sama dalam tim
Memberikan
layanan prima
Memiliki
kesadaran berorganisasi
Berkomunikasi
efektif
Membangun hubungan kerja
3. Kecerdasan Spiritual.
Kecerdasan spiritual adalah kecerdasan
jiwa, yakni tingkat baru kesadaran yang bertumpu pada bagian dari dalam diri
manusia yang berhubungan dengan kearifan di luar ego atau jiwa sadar, yang
membantu menyembuhkan dan membangun diri manusia secara utuh, yang dengannya
manusia tidak hanya mengakui nilai-nilai yang ada, tetapi lebih kreatif
menemukan nilai-nilai baru, juga dapat menyeimbangkan makna dan nilai serta
menempatkan kehidupan dalam konteks yang lebih luas (Prof. Abd. Kadim Masaong,
M.Pd. dan Drs. Arfan A. Tilome, M,H,I. Hal 104).
Kecerdasan
spiritual bila dijadikan sebagai indiktor dalam pengkategorian kompetensi
tenaga administrasi sekolah/madrasah sebagaimana disebutkan dalam Permendiknas
No. 24 Tahun 2008 tentang stantar tenaga administrasi sekolah/madrasah, maka
kompetensi tersebut adalah :
Kompetensi
kepribadian
Memiliki
akhlak mulia (bertindak konsisten dengan nilai dan keyakinannya, berprilaku
jujur).